Demokrasi Pancasila Masa Reformasi Hingga Sekarang



MAKALAH
Demokrasi Pancasila Masa Reformasi Hingga Sekarang
















Disusun Oleh :
                                - Salma Salsabila
                                          - Exsas Galuh Prayoga
                             - Naeli Fauziah





MA SITI KHADIJAH SINDANGWANGI MAJALENGKA
2015/2016

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif).
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu terhadap Negara-negara Jerman, Italia & Jepang pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan antara lain:
  1. Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?
  2. Pelaksanaan demokrasi pancasila
  3. pemilihan umum sebagai pelaksanaan demokrasi

1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan serta untuk wawasan dan ilmu kami tentang Perkembangan demokrasi di Indonesia. khususnya mengenai pelaksanaan demokrasi reformasi (1998- sekarang).

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
  • Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
  • Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
  • Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
  • Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
  1. Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi
a.       Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu ciri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1.      Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislatif.
2.      Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3.      Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b. Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum antara lain :
1.      Melaksanakan kedaulatan rakyat
2.      Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3.      Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4.      Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib
5.      Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi.
Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika
(a) tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih
(b) jika suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
(c) jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan baru dan
(d) kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.
Sementara itu dalam perspektif Larry Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian tiga agenda besar, yakni :
(a) kinerja atau performance ekonomi dan politik dari rezim demokratis
(b) institusionalisasi politik (penguatan birokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan hukum)
(c) restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di lain pihak




















BAB III
KESIMPULAN
 Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a)      Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
b)      Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang)

Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi. Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun.











































BAB IV
SARAN
Politik demokrasi di Indonesia kurang bagus. Mungkin dengan adanya pemilihan umum memberikan hak kepada rakyat untuk bisa memilih pemimpinnya sendiri, namun di lain sisi bahwa tidak semua rakyat Indonesia paham akan politik. Lalu apakah seseorang yang tidak mengerti politik ketika mengikut pemilu tahu bagaiman kepemimpinan dari calon pemimpin tersebut, sekalipun ada kampanye. Tetap saja bila tidak Paham dia tentu tidak tahu mana calon pemimpin yang seharusnya terpilih.
Andai waktu bisa diputar kembali. Dulu Indonesia pernah menerapkan sistem ini, dimana hanya wakil rakyat yang memilih presiden dan mereka paham akan itu semua. Dan hubungn antara pemerintah dengan rakyat lebih terjaga dan dekat.

Comments

Popular posts from this blog

Administrasi Dalam Islam

Aliran Ilmu Kalam Dan Penerapannya Dalam Mempertahankan Aqidah

Mengevaluasi Perang Melawan Penjajahan Kolonialisme Hindia-Belanda