Demokrasi Pancasila Masa Reformasi Hingga Sekarang
MAKALAH
Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
Hingga Sekarang
Disusun
Oleh :
- Salma
Salsabila
-
Exsas Galuh Prayoga
-
Naeli Fauziah
MA SITI KHADIJAH SINDANGWANGI MAJALENGKA
2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif).
Berawal
dari kemenangan Negara-negara Sekutu terhadap Negara-negara Jerman, Italia
& Jepang pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan
keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka
paham Demokrasi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia
dewasa ini.
Indonesia
adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia
Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya,
mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan antara lain:
- Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?
- Pelaksanaan demokrasi pancasila
- pemilihan umum sebagai pelaksanaan demokrasi
1.3 Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan serta untuk wawasan dan ilmu kami tentang
Perkembangan demokrasi di Indonesia. khususnya mengenai pelaksanaan demokrasi
reformasi (1998- sekarang).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pelaksanaan
Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
tahun 1999 dan tahun 2004.
- Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi
a. Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu ciri Negara demokratis debawa rule of law adalah
terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan
sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil
mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik
itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan
sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum
memiliki arti penting sebagai berikut:
1. Untuk mendukung atau mengubah
personel dalam lembaga legislatif.
2. Membentuk dukungan yang mayoritas
rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3. Rakyat melalui perwakilannya secara
berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b.
Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan
pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum antara lain :
1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Sebagai perwujudan hak asas politik
rakyat
3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat
yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4. Melaksanakan pergantian personel
pemerintahan secara aman, damai, dan tertib
5. Menjamin kesinambungan pembangunan
nasional
Pemilu
1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu
Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat
minimal bagi adanya demokrasi.
Secara
lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi
demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika
(a)
tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan
pemerintahan yang dipilih
(b) jika
suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
(c) jika
pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk
menghasilkan kebijakan-kebijakan baru dan
(d)
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dihasilkan melalui
demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan
lembaga-lembaga lain.
Sementara
itu dalam perspektif Larry Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian
tiga agenda besar, yakni :
(a)
kinerja atau performance ekonomi dan politik dari rezim demokratis
(b)
institusionalisasi politik (penguatan birokrasi, partai politik, parlemen,
pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan hukum)
(c)
restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya kontrol otoritas
sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di
lain pihak
BAB III
KESIMPULAN
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai
sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)
telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada
di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periodesasi antara lain :
1.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a) Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
b) Masa Demokrasi Terpimpin (1959 –
1966)
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang)
Salah
satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya
kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik
untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di
lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu
presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan
umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan
hak asasi politik rakyat.
Dapat
dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi. Pemilu 1955
merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu
Republik Indonesia berusia 10 tahun.
BAB IV
SARAN
Politik
demokrasi di Indonesia kurang bagus. Mungkin dengan adanya pemilihan umum
memberikan hak kepada rakyat untuk bisa memilih pemimpinnya sendiri, namun di
lain sisi bahwa tidak semua rakyat Indonesia paham akan politik. Lalu apakah
seseorang yang tidak mengerti politik ketika mengikut pemilu tahu bagaiman
kepemimpinan dari calon pemimpin tersebut, sekalipun ada kampanye. Tetap saja bila
tidak Paham dia tentu tidak tahu mana calon pemimpin yang seharusnya terpilih.
Andai
waktu bisa diputar kembali. Dulu Indonesia pernah menerapkan sistem ini, dimana
hanya wakil rakyat yang memilih presiden dan mereka paham akan itu semua. Dan
hubungn antara pemerintah dengan rakyat lebih terjaga dan dekat.
Comments
Post a Comment