Aliran Ilmu Kalam Dan Penerapannya Dalam Mempertahankan Aqidah

MAKALAH
ILMU KALAM
Guna memenuhi tugas mata pelajaran Akidah Akhlaq










Disusun oleh :
                                    - Siti Maryani
                                              - Shifa Azis Alsa’ad
                                             - Yusup Supriyatna
                                         - Abdul Rohman

Kelompok : IV





MA SITI KHADIJAH SINDANGWANGI MAJALENGKA
20016/2017


BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
            Dalam menunjukkan dalil, Al-Qur’an selalu menggugah fitrah manusia atau seluruhnya memperhatikannya struktur alam dengan segala keindahannya, di mana alam ini merupakan dalil tentang wujud Allah.
            Al-Qur’an adalah kitab suci yang ditunjukan kepada setiap orang baik, orang awam maupun orang cendekiawan. Orang awam disuruh melihat dan memperhatikan alam untuk menilai kebesaran Allah. Para cendikiawan menyelidiki, menilai dengan seksama, akhirnya mereka beriman kepada Allah. Al-Qur’an memang bukan kitab filsafat, sebab ia tidak hanya diperuntukkan kepada ahli-ahli filsafat dan ahli mantiq saja. Karena kalau demikian, maka Al-Qur’an itu tidak akan difahami oleh orang awam.
Para mutakallimin mempunyai cirri khusus dalam membahas ilmu kalam, yang berbeda dengan ulama’-ulama’ yang lain. Ahmed Ameen menerangkan demikian.“Sesungguhnya mutakallimin itu mempunyai system tersendiri di dalam membahas, menetapakan, dan berdalil. Berbeda dengan system Al-Qur’an dan hadits serta fatwa-fatwa sahabat. Dari segi lain, berbeda dengan system falsafat dalam membahas, menetapkan dan berdalil. System mereka berbeda dengan system orang-orang sebelumnya dan sesudahnya. Untuk itu akan kami jelaskan secara singkat. Adapaun perbedaan mereka dengan system Al-Qur’an ialah karena Al-Qur’an itu mendasarkan seruannya, berpegang pada fitrah manusia. Hampir setiap manusia, dengan fitrahnya mengakui adanya Tuhan, Tuhan yang menciptakan dan mengatur alam. Hampir setiap manusia dengan fitrahnya sepakat terhadap hal tersebut, sekalipun berbeda menamakan Tuhan itu dan menyebutkan sifat-sifat –Nya”.
            Teologi, sebagaimana diketahui membahas ajaran-ajaran dasar dari suatu agama. Setiap orang ingin menyelami seluk-beluk agamanya masing-masing secara mendalam. Mempelajari teologi akan memberikan seseorang keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada landasan kuat, yang tidak mudah diombang-ambing oleh peredaran zaman. Ilmu kalam merupakan salah satu ilmu Islam. Yang dibahas adalah iman dan akidah Islam yang perlu dipeluk oleh seorang Muslim. Ulama membagi ilmu islam menjadi tiga bagian yaitu dokrin, moral, dan hukum. Dokrin atau akidah merupakan topik-topik yang dimengerti dan diimani, seperti keesaan Allah, sifat-sifat Allah, kenabian yang sifatnya universal dan terbatas, dan seterusnya. Namun ada perbedaan tertentu di kalangan mazhab seperti pa yang merupakan rukun imam. Ilmu kalam termasuk ilmu Islam yang membahas tentang dokrin atau aqidah.
Teologi dalam Islam juga `ilm al-tauhid. Kata tauhid mengandung arti satu atau keesaan dalam pandangan Islam, sebagaimana agama monoteisme, merupakan sifat yang terpenting di antara segala sifat Tuhan. Selanjutnya teologi Islam disebut `ilm al-kalam. Kalam adalah kata-kata. Kalau yang dimaksud dengan kalam ialah sabda Tuhan maka teologi dalam Islam disebut `ilm al-kalam, sabda Tuhan atau al-Qur`an yang pernah menimbulkan pertentangan-pertentangan keras di kalangan umat Islam di abad IX dan X Masehi, sehingga timbul penganiayaan dan pembunuhan-pembunuhan terhadap sesama muslim.
Kalau yang dimaksud kalam adalah kata-kata manusia, maka teologi dalam Islam disebut `ilm al-kalam, karena kaum teolog Islam bersilat dengan kata-kata dalam mempertahankan pendapat dan pendirian masing-masing. Teolog dalam Islam memang diberi nama mutakallim yaitu ahli debat yang pintar memainkan kata-kata.
B. Rumusan Masalah
1.  Bagaimana ilmu kalam mempertahankan aqidah
2. Aliran-Aliran Ilmu Kalam Yang Berkembang Pada Saat Ini.

C. Tujuan
1.Menjelaskan bagaimana ilmu kalam mempertahankan aqidah
2. Mengetahui aliran-aliran ilmu kalam
D. Manfaat
1. Menambah wawasan bagi penyusun mengenai ilmu kalam secara luas.
2. Mendalami tentang ilmu kalam dari berbagai sudut pandang, sesuai sumber – sumber yang kami   dapatkan mengenai ilmu kalam.

















BAB II

PEMBAHASAN

A. Penerapan Ilmu Kalam Dalam Mempertahankan Aqidah
            Menurut Ibnu Khaldun bahwa Ilmu kalam adalah ilmu yang berisi alasan-alasan untuk mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan salaf dan ahli sunah.
Sebagaimana diketahui bahwa dasar pokok utama dalam Islam adalah aqidah atau keyakinan secara etimologik, aqidah berarti credo, keyakinan hidup, dan secara khusus aqidah berarti kepercayaan dalam hati, diikrarkan dengan lisan dan diamalkan dengan perbuatan. Menurut Arifin Zainal Dzamaris, aqidah istilah suatu yang dianut oleh manusia dan diyakini apakah berwujud agama atau lainnya.
Aqidah Islam berawal dari keyakinan kepada zat mutlak yang Maha Esa yang disebut Allah. Allah Maha Esa dalam zat, sifat, perbuatan dan wujudnya. Kemaha-Esaan Allah dalam zat, sifat, perbuatan dan wujdunya itu disebut tauhid. Tauhid menjadi inti rukun iman.
            Penerapan ilmu kalam, dimana ilmu kalam membahas tentang perTuhanan, keyakinan pastinya berkenaan dengan aqidah.Pembahasan keTuhanan dan sebagainya dalam ilmu kalam, akan merembet pada aqidah, misalnya arkan Al Iman, membahas tentang keimanan yang juga berkaitan dengan bagaimana ilmu kalam di bahas untuk tetapmempertahankan aqidah walau lewat saling melempar argumen – argumen.
            Obyek materi pembahasan mengenai aqidah pada umumnya adalah Arkan Al-Iman, yaitu:
1. Iman kepada Allah swt.
2. Uman kepada malaikat (termasuk pembahasan tentang makhluk rohani lainnya seperti Jin, iblis dan syaitan).
3. Iman kepada kitab-kitab Allah.
4. Iman kepada Rasul Allah.
5. Iman kepada hari akhir.
6. Iman kepada taqdir Allah.
B. Aliran-aliran ilmu kalam yang berkembang
a. Aliran Khawarij
Ciri yang menonjol dari aliran khawarij adalah watak ekstrimitas dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Hal ini di dukung oleh watak kerasnya akibat letak geografis, juga di bangun atas dasar pemahaman tekstual atas nas-nas Al-Quran dan Hadist. Tak heran kalau aliran ini memiliki pandangan ekstrim pula tentang status pelaku dosa besar. Mereka memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim adalah kafir, berdasarkan firman Allah surah Al-Maidah ayat 44
Semua pelaku dosa besar menurut subsekte Khawarij adalah sebagai berikut
1.      Khawarij Azariqah. Mereka menggunakan istilah yang lebih mengerikan dari kafir yaitu musyrik. Pelaku dosa besar dalam pandangan mereka telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama), dan itu berarti dia telah keluar dari islam (musyrik). Mereka kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya. Kafir yang di maksud oleh Azariqah disini adalah semua orang islam yang tidak sepaham dengan mereka. Bahkan orang islam yang sepaham dengan  mereka, tetapi tidak mau berhijrah kedalam lingkungan mereka juga di pandang kafir bahkan musyrik.
2.      Khawarij Najdah. Pelaku dosa besar dianggap musyrik oleh khawarij Najdah, jika pelaku tersebut secara continue melakukan dosa kecil. Namun apabila dosa besar tersebut tidak dikerjakan secara continue, maka pelakunya tidak dianggap musyrik tetapi hanya kafir. Kafir yang dimaksud oleh Najdah adalah mereka orang islam yang tidak sepaham dengan golonganya. Dan pengikutnya  jika mengerjakan dosa besar tetap mendapatkan siksaan di neraka, tapi pada akhirnya akan masuk surga juga.
3.      Khawarij Al-Muhakimat, semua orang yang menyetujui arbitrase (tahkim) adalah bersalah dan menjadi kafir. Hukum kafir inipun mereka luaskan artinya sehingga termasuk orang yang berbuat dosa besar. Berbuat zina, membunuh sesama manusia tanpa sebab, dan dosa-dosa besar lainnya menyebabkan pelakunya telah keluar dari islam.
4.      Khawarij As-Sufriah, membagi dosa besar dalam dua bagian. Yaitu dosa yang ada sanksinya di dunia, seperti membunuh, mencuri dan berzina, dan dosa yang di dunia tidak ada sanksinya, seperti meniggalkan sholat dan puasa. Orang yang berbuat dosa kategori pertama tidak dianggap kafir, sedangkan orang yang melaksanakan dosa kategori kedua dipandang kafir.
Golongan khawarij berpendapat bahwa mengerjakan perintah-perintah agama seperti puasa, sholat, jujur, adil dan perbuatan baik lainnya menjadi bagian dari iman. Di karenakan menurut golongan ini, iman bukan hanya sekedar kepercayaan saja, demikian halnya jika kita percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya, kemudian tidak mengerjakan kewajiban-kewajiban agama apalagi mengerjakan dosa besar maka ia menjadi kafir.


b. Aliaran Murjiah
Pandangan aliran Murjiah tentang status pelaku dosa besar, dapat di telusuri dari definisi iman yang di rumuskan oleh mereka. Tiap-tiap sekte Murjiah berbeda pendapat dalam merumuskan definisi iman itu, sehingga pandangan tiap sekte tentang status pelaku dosa besarpun berbeda-beda pula. Harun nasution berpendapat sebagai berikut
1.      Murjiah yang ekstrim, mereka yang berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya merupakan refleksi dari apa yang ada di dalam kalbu. Oleh karena itu,segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak menggeser atau merusak keimananya, bahkan keimanannya masih sempurna di mata Tuhan. Murjiah yang berpendapat diatas diantaranya adalah, Al-Jamiiyah, Al-Solihiyah, Al-Yunusiah. Mereka berpandangan bahwa iman adalah tasdiq (membenarkan) secara kalbu saja, atau dengan kata lain, mengetahui Allah dengan kalbu; bukan secara demonstratif, baik ucapan maupun tindakan.oleh karena itu jika seseorang telah beriman dalam hatinya,ia dipandang tetap sebagai orang mukmin sekalipun menampakkan tingkah laku seperti yahudi atau nasrani. Menurut mereka iqrar dan amal bukan bagian dari iman. Hal ini dapat disimpulkan bahwa, murjiah ekstrim memandang pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir sehingga tidak akan disiksa di neraka.
2.      Murjiah moderat, mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun di siksa di  neraka, ia tidak kekal di dalamnya,bergantung pada ukuran dosa yang di lakukannya. Masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya, sehingga ia terbebas dari neraka. Murjiah yang berpendapat ini adalah, Abu Hanifah dan pengikutnya
Golongan Murjiah mengatakan bahwa iman hanyalah kepercayaan hati semata-mata, dan amalan lahir tidak menjadi bagian dari iman. Orang yang mengerjakan dosa besar tidak mengeluarkannya dari lingkungan iman (tidak dianggap kafir). Jadi golongan murjiah membuka pintu seluas-luasnya. Semboyan golongan murjiah “maksiat tidak berbahaya beserta iman (tidak membahayakan) sebagaimana ketaatan tidak akan berguna beserta kekafiran”
c. Aliaran Mu’tazilah
Jawaban tentang status pelaku dosa besar dalam aliran Mu’tazilah dapat di kategorikan menjadi 3, yaitu


1. Sebutan Mu’tazilah
Disebut Mu’tazilah, karena Wasil bin ‘Ata dan ‘Amar bin ‘Ubaid menjauhkan diri (I’tizala) dari pengajian Hasan Basri di Basrah, kemudian membentuk pengajian sendiri, sebagai kelanjutan pendapatnya bahwa orang yang mengerjakan dosa besar tidak mu’min lengkap, juga tidak kafir lengkap, melainkan berada dalam suatu tempat diantara dua tempat (tingkatan) tersebut. Karena penjauhan ini, maka disebut orang mu’tazilah(orang yang menjauhkan diri-memisahkan diri)
Golongan mu’tazilah menyalahi semua pendapat  yang telah ada, tentang orang yang mengerjakan dosa besar. Seperti yang dikatakan oleh Murjiah bahwa pembuat dosa besar masih termasuk mu’min. Menurut golongan khawarij azariqah dia menjadi kafir. Sedang menurut Hasan Basri ia menjadi orang yang munafik. Datanglah Wasil bin ‘Ata untuk mengatakan pembuat dosa besar bukan mu’min, bukan pula menjadi kafir, melainkan menjadi fasik.
2. Masalah iman
            Menurut golongan Mu’tazilah semua orang yang terlibat dalam persengketaan kaum muslimin tetap orang mu’min juga, tidak keluar dari islam, karena soal iman menjadi pekerjaan hati semata-mata. Kelanjutannya adalah khalifah Umawi tetap menjadi orang mu’min, meskipun mengerjakan dosa besar, begitu pula lawan-lawannya. Iman terdiri dari sikap-sikap kebaikan, yang apabila terkumpul pada seseorang, maka ia akan disebut sebagai orang mu’min sebagai sebutan pujian. Orang fasik tidak terkumpul pada dirinya sifat-sifat kebaikan dan tidak berhak akan sebutan pujian, yaitu mu’min. tetapi ia juga bukan orang kafir sama sekali, karena syahadat dan amalan-amalan baik terdapat padanya dan tidak bisa diingkari.
3. Prinsip
            Seorang muslim yang mengerjakan dosa besar selain syirik, bukan lagi menjadi orang mu’min, juga tidak menjadi orang kafir melainkan fasik. Tingkatan orang fasik berada dibawah orang mu’min dan diatas orang kafir. Prinsip mu’tazilah di sini mengambil jalan tengah dalam menghukumi pelaku dosa besar, yang pendapat golongan ini didasari atas Al-Quran ayat 31 surat Al-Isra’, Hadis (sebaik-baiknya perkara ialah yang tengah-tengah),kata-kata yang diambil hikmah dari cendakiawan islam (jadikan kamu dalam dunia ini tengah-tengah).
d. Aliran Asy’ariyah
Terhadap pelaku dosa besar, agaknya Al-Asy’ari, sebagi wakil Ahl As-Sunah, tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud ke Baitullah(Ahl Al-Qiblah) walaupun mereka dosa besar, seperti berzina dan mencuri. Menurutnya mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar. Akan tetapi, jika dosa besar itu dilakukan dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia di pandang telah kafir.
Adapun balasan di akhirat kelak bagi pelaku dosa besar apabila ia meninggal dan tidak sempat bertaubat, maka menurut Al-Asy’ari, hal itu bergantung pada kebijakn Tuhan. Tuhan dapat saja mengampuni dosanya atau pelaku dosa besar itu mendapat syafaat dari nabi Muhammad SAW. Sehingga terbebas dari siksaan neraka atau kebalikannya, yaitu Tuhan memberinya siksaan neraka sesuai dengan ukuran dosa yang dilakukannya. Meskipun begitu ia tidak akan kekal di neraka seperti orang-orang kafir lainnya. Dapat disimpulkan bahwa Al-Asy’ari sesungguhnya mengambil posisi yang sama dengan murjiah, khususnya dalam pernyataan yang tidak mengkafirkan pelaku dosa besar.
Al-Asyari berpendapat bahwa yang menyebabkan orang berkewajiban beriman kepada Allah adalah wahyu yang didakwahkan. Dengan demikian, menurut Al-Asyari, jika seseorang belum pernah menerima dakwah, ia tidak berkewajiban beriman kepada Allah dan itu tidak mengakibatkan dosa.
e. Aliran maturidiyah
Samarkand ataupun Bukhara sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar masih tetap sebagai mu’min karena adanya keimanan dalam dirinya. Adapun balasan yang di perolehnya kelak di akhirat, bergantung pada apa yang dilakukannya di dunia. Jika ia meninggal sebelum ia taubat, maka keputusan sepenuhnya ada pada Allah SWT.
Berkaitan dengan persoalan ini, Al-Maturidi sendiri sebagai peletak dasar aliran kalam al-maturidiah, berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka, walaupun dia meninggal sebelum bertaubat. Hal ini karena Allah telah menjajikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. Kekal di dalam neraka adalah balasan bagi orang yang berbuat dosa syirik. Karena itu perbuatan dosa besar selain syirik, tidaklah menjadi seseorang kafir atau murtad. Menurut al-maturidi iman itu cukup dengan tashdiq dan ikrar, sedangkan amal adalah penyempurnaan iman. Oleh karena itu amal tidak akan menambah atau mengurangi esensi iman, kecuali hanya menambah atau mengurangi sifatnya saja

·      Masalah iman
Pertama, masalah kewajiban iman kepada Allah dengan akal. Menurut Maturidiyah, orang yang berakal wajib beriman kepada Allah meskipun belum menerima ajaran wahyu. Jika ia tidak mau beriman, ia telah berbuat dosa.
Kedua, masalah keterjagaan para nabi dari perbuatan dosa. Dalam pandangan Al-Maturidi, semua nabi terjaga dari dosa, baik itu dosa besar maupun dosa kecil. Sedangkan, menurut Al-Asyari, semua nabi terjaga dari perbuatan dosa besar, tetapi masih mungkin melakukan perbuatan yang menyebabkan dosa kecil.
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

       Ilmu kalam merupakan salah satu ilmu islam, yang dibahas adalah iman dan akidah islam yang perlu di peluk oleh seorang muslim. Ilmu kalam bisa disebut dengan beberapa nama,antara lain: ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh Al-Akbar, dan teologi islam. Ilmu kalam merupakan sebuah ilmu yang mengkaji doktrin – doktrin dasar atau akidah – akidah pokok islam (ushluhuddin). Ilmu kalam mengidentifikasi kidah – akidah pokok dan berupaya membuktikan keabsahannya dan menjawab keraguan terhadap akidah – akidah pokok tersebut.
Dalam ilmu – ilmu materi pembahasannya memang pada hakikat merupakan paduan beragam hal atau entitas, maka tak ada kemungkinan terjadinya tumpah tindih masalah.
Dengan adanya aktivitas perumusan dan pengembangan Ilmu Kalam, maka tentu saja akan mampu menjawab kenyataan-kenyataan sosial yang memang sering di pertanyakan orang. Ilmu kalam bisa membantu para muslimin dalam mengerti tentang agama, khususnya ruang lingkup ilmu kalam.
Obyek kajian ilmu kalam adalah adalah ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan-Nya. Obyek kajian filsafat adalah masalah ketuhanan disamping masalah alam, manusia, dan segala sesuatu yang ada. Sementara itu obyek kajian tasawuf adalah Tuhan, yakni upaya-upaya pendekatan terhadap-Nya. Jadi, dilihat dari aspek obyeknya, ketiga ilmu itu membahas masalah yang berkaitan dengan ketuhanan.
Baik ilmu kalam, tasawuf, dan filsafat berurusan dengan hal yang sma, yaitu kebenaran.
Ruang lingkup ilmu kalam diantaranya
1. Illahiyat yaitu kajian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan illah (Tuhan, Allah) seperti wujud Allah, nama –nama dan sifat Allah, af’al Allah dan lain – lain.
2. Nubuwat yaitu kajian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan nabi dan rasul, termasuk pembahasan tentang kitab –kitab Allah, mukjizat, karomah, dan lain sebagainya.
3. Ruhuniyat, yaitu kajian tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan alam metafisik
4. Sam’iyat yaitu kajian tentang segala hal yang hanya bisa diketahui lewat sam’i (dalil naqli / berupa Al Qur’an dan sunnah)
Perbedaan metode berpikir secara garis besar dapat di katagorikan menjadi dua macam, yaitu : kerangka berpikir rasional dan metode berpikir tradisional.
Penerapan ilmu kalam, dimana ilmu kalam membahas tentang perTuhanan, keyakinan pastinya berkenaan dengan aqidah. Karena ilmu kalam juga menggunakan Arkan Al-Iman.
Pembahasan keTuhanan dan sebagainya dalam ilmu kalam, akan merembet pada aqidah, misalnya arkan Al Iman, membahas tentang keimanan yang juga berkaitan dengan bagaimana ilmu kalam di bahas untuk tetapmempertahankan aqidah walau lewat saling melempar argumen – argumen hanyalah untuk mencari kebenaran.
B. Saran
Dari pembahasan makalah ini, kami sebagai penyusun mengajukan saran-saran sebagai berikut:
1. Sebagai seorang umat islam yang baik hendaknya kita selalu berpedoman pada kitab suci Al-qur’an dan mempelajarinya dengan baik dan benar.
2. Selagi kita masih diberikan kesempatan, hendaknya kita memperbanyak amal ibadah kita.
            Tentang status pelaku dosa besar golongan khawarij menganggap, bahwa orang yang terlibat dalam permasalahan tahkim dianggap kafir, bahkan kufur atau musyrik. Sedangkan iman bukan hanya sekedar kepercayaan saja, namun juga harus di amalkan dengan cara mengerjakan kewajiban-kewajiban agama.
Golongan Murjiah berpendapat bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Oleh karena itu segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak menggeser atau merusak keimananya, bahkan keimanannya masih sempurna di mata Tuhan.
Golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa status pelaku dosa besar tidak dianggap kafir dan tidak dianggap mu’min. namun golongan ini menganggap dengan sebutan fasiq
Golongan As’ariyah menghukumi status pelaku dosa besar tetap mu’min, walaupun dia melakukan dosa besar. Namun jika dosa besar itu dilakukan dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia di pandang telah kafir.
Golongan Maturidiah menyatakan bahwa pelaku dosa besar masih tetap sebagai mu’min karena adanya keimanan dalam dirinya. Adapun balasan yang di perolehnya kelak di akhirat, bergantung pada apa yang dilakukannya di dunia.


Comments

Popular posts from this blog

Administrasi Dalam Islam

Mengevaluasi Perang Melawan Penjajahan Kolonialisme Hindia-Belanda