Hukum Takziyah Dalam Islam
TA’JIYAH DALAM ISLAM 1. DEFINISI TA’ZIYAH Kata “ta`ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u. Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan. 2. HUKUM FIKIH TA’ZIYAH Berdasarkan kesepakatan para ulama, hukumnya adalah sunnah. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR Tirmidzi 2/268. 3. HIKMAH TA’ZIYAH – Meringankan beban musibah yang diderita ...